Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus lalu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (27/10), hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan Praperadilan Delpedro. Red/HS