Hari ini, MK Akan Ambil Keputusan Tentang Sistem Pemilu di Indonesia

Putraindonews.com – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus gugatan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).

Sidang ini begitu dinantikan publik tanah air, utamanya para calon legislatif.

Sebab, keputusan MK hari ini akan menentukan nasib para caleg di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun, terlepas dari apa yang diputuskan majelis hakim, proporsional tertutup atau terbuka, putusan MK hari ini akan menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi independen dalam membuat putusan atas gugatan uji materi pemilu sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA :   Workshop Berbagi Praktik, Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan di Pulau Sumba

Fajar mengatakan, anggapan sejumlah pihak yang meragukan independensi hakim MK merupakan opini yang tak terhindarkan.

Namun, Fajar memastikan, hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara, termasuk perkara sistem pemilu ini, hanya berfokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan.

“Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik,” kata Fajar.

BACA JUGA :   MKMK Nilai Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI Pembangkangan secara Telanjang

Fajar menambahkan, selain hakim konstitusi independen, persidangan perkara sistem pemilu ini juga digelar melibatkan banyak pihak. Sidang juga terbuka sehingga dimonitor oleh publik.

MK diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!