Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Tambahan 20 Tahun

Putraindonews.com,Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa dugaan kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, mengatakan bahwa Harvey Moeis telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

BACA JUGA :   Sebuah Hotel di Semarang Disita Bareskrim Polri

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh dalam sidang, Kamis (13/2).

Di samping itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara, dan jika dirinya tidak memiliki aset yang cukup, maka hukuman penjara Harvey akan bertambah 10 tahun. Red/HS

BACA JUGA :   Buka Layanan Prostitusi Berbasis Aplikasi, Pelaku Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!