Putraindonews.com, Jakarta – Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengakui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto cukup bijaksana.
Ganjar menyebut pihaknya sedang mencermati pembacaan vonis Majelis Hakim satu per satu sepanjang persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan pemberian suap yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
“Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding,” ungkapnya.
Ia mengatakan setelah vonis dijatuhkan, Hasto bersama tim penasihat hukum sedang memikirkan terkait penggunaan hak dalam melakukan upaya hukum.
“Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali,” urainya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Red/HS