Hasto Rencana Hadirkan 3 Ahli Hukum untuk Ringankan Vonis

Putraindonews.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) melalui penasihat hukum menggunakan haknya untuk menghadirkan tiga ahli hukum yang dapat meringankan vonis pada tahap penyidikan.

Ronny Talapessy selaku tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3), mengungkapkan bahwa ketiga orang ahli tersebut terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas. Adapun surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini.

BACA JUGA :   KPK Geledah Rumah Dewan dari PDI Perjuangan Terkait Bansos Covid-19

Dia menjelaskan pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP yang berbunyi, “Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

“Ya, jadi setelah kami membahas di tim penasihat hukum dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3).

BACA JUGA :   KPK Selidiki Kasus Transaksi PTPGN dan PT IAE

Ronny juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di undang-undang tersebut.

Ia juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut.

“Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!