Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Putraindonews.com, Jakarta – Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan dan diputuskan bebas bersyarat dari lapas, sejak 2 Juli 2024.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Edward juga mengatakan, karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Inisial Pelaku Penyebar Data Elekronik Milik BKN

“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ucapnya.

“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” cetusnya.

Adapun dalam kasus ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas kasus Obstruction of Justice dalam upaya menghalang-halangi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA :   Razia Narkoba di ‘Tangga Buntung’, Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang Berikut Sabu dan Alat Bong

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai posisinya sebagai Pati Polri yang menjabat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH), akibat kejahatannya yang terlibat bersama Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!