Hilangnya Kapten Kapal POSEIDON 03, Keluarga Memohon Bantuan kepada Negara

Putraindonews.com, Jakarta – Sebuah peristiwa misterius melanda keluarga Tupal Sianturi yang tak lain merupakan seorang kapten Kapal POSEIDON 03.

Sampai berita ini diturunkan pihak keluarga masih terus mencari keberadaan Tupal Sianturi yang dinyatakan hilang pada 26 Maret 2024 lalu.

Kejadian itu berlangsung ketika kapal yang dinakhodai Tupal Sianturi berangkat mencari ikan pada 19 Maret 2024 dari Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

Dari Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan, Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa Tupal Sianturi merupakan nahkoda atau kapten Kapal POSEIDON 03.

Surat tersebut ditandatangani oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Andang Setiawan, pada 18 Maret 2024. Tupal Sianturi berangkat dengan 12 anak buah kapal (ABK) lainnya.

BACA JUGA :   Kejagung RI Persiapkan Jaksa Terbaik untuk Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Hingga saat ini, keberadaan Tupal Sianturi tidak diketahui. Hal ini mendorong anak dan istrinya untuk membuat laporan ke BAHARKAM KORPOLAIRUD dengan No.STTPL/04/IV/2024/Korpolairud.

“Sudah membuat laporan kepolisian sejak tiga bulan lalu atas hilangnya bapak saya dalam tugas di atas kapal POSEIDON 03 dengan menyerahkan 12 KTP ABK yang ada di dalam kapal bersama bapak,” papar Jefri Sianturi, anak dari Tupal Sianturi, melalui video berdurasi 53 detik yang diterima redaksi pada Jumat (12/7).

Masih dalam video yang ditemani oleh ibunya tersebut, Jefri mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan atas laporan tersebut, dan ABK yang terakhir bersama Tupal Sianturi juga belum diperiksa.

“Kami mohon atensi bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar status kehilangan bapak kami jelas,” demikian bunyi permohonan keluarga korban.

BACA JUGA :   Dapat Peringatan KPK, Wali Kota Surabaya Minta Jajarannya Hentikan Pungli

Atas insiden ini, negara diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kepastian hukum untuk keluarga korban.

Apalagi, korban dalam persitiwa ini telah memenuhi segala tanggung jawab dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap administrasi hukum yang berlaku.

Dengan begitu, tugas negera adalah memberikan segala kepastian hukum dengan cara mengungkap apa penyebab hilangnya sang kapten.

Apakah, peristiwa ini murni kecelakaan atau ada faktor kesengajaan. Mengingat 12 ABK yang ada dalam kapal tersebut semua dalam keadaan selamat.

Untuk itu, semua pihak yang ikut dalam kapal tersebut harusnya diperiksa untuk menggali musabab hilangnya kapten Tupal Sianturi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!