Putraindonews.com,Jakarta – Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menyelidiki penambahan waktu reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa bakti 2024–2029 yang melampaui jumlah reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pendiri ICWI Tommy Diansyah mengatakan penambahan masa reses DPD berimplikasi terhadap penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat.
“Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran,” kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan terdapat beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar dengan adanya penambahan waktu reses DPD, yakni Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengatur bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR.
Selain itu, terdapat pula kemungkinan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, di mana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
“Perlu diingat bahwa korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu, dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap penambahan masa reses DPD bisa ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.
Ia pun menjelaskan bahwa uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Red/HS