Putraindonews.com – Jakarta | Rivai Kusumanegara, Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengharapkan kepada seluruh calon presiden (capres) agar memprioritaskan program reformasi hukum. Sebab, menurutnya marwah hukum Indonesia setahun terakhir ini telah dinodai oleh oknum penegak hukum sendiri.
“Klimaksnya, pimpinan dua lembaga yang lahir karena reformasi 1998 yakni MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga terjerat masalah,” tandas Rivai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/11/23).
Rivai menjelaskan memburuknya keadaan hukum dimulai dari beberapa Hakim Agung yang terjerat korupsi, dilanjutkan dua Jenderal Polisi yang terlibat penjualan narkoba dan rekayasa kasus.
Tidak berhenti disitu, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiarej juga ditetapkan sebagai tersangka dan OTT terhadap Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bondowoso.
Dalam beberapa kasus tersebut juga melibatkan oknum Advokat, karena itu Rivai menegaskan untuk segera mengubah hukum acara seperti KUHAP dan Hukum Acara Perdata guna membatasi ruang gerak penegak hukum dan menciptakan sistem kontrol yang ketat.
“Mengingat hukum acara yang berlaku saat ini memiliki banyak lubang bahkan diantaranya masih warisan Hindia Belanda,” katanya.
Ikadin sendiri sejak Rakernas 2017 telah mendesak diperbaharuinya Hukum Acara Perdata, tetapi proses legislasinya belum tuntas hingga saat ini.
Ikadin juga pernah mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam agar menghidupkan kembali lembaga Rupbasan guna menekan terjadinya penggantian atau penghilangan barang bukti, namun hal itu belum berjalan. Red/HS