Putraindonews.com – Jakarta | mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak dibolehkan terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar bersalah dalam memutuskan perkara capres-cawapres boleh maju di bawah usia 40 tahun.
Adapun pembatasan peran Anwar itu untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/23).
“Serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tambahnya.
Adapun dalam putusan etik MKMK ini Anwar juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik berat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyatakan Anwar tak boleh mengajukan diri atau diajukan sebagai pimpinan MK hingga jabatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi berakhir. Red/HS