Putraindonews.com – NTT | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur sia menindak tegas warga asing (WNA) yang kedapatan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
“Jika ada ancaman yang ditimbulkan oleh warga negara asing dalam hal mengganggu kenyamanan dan ketertiban, Kantor Imigrasi dapat melakukan tindakan administrasi keimigrasian sampai dengan sanksi deportasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (6/5).
Lanjutnya, komitmen dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk melakukan pengawasan baik secara mandiri maupun bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing terhadap kedatangan warga negara asing mulai dari bandara serta aktivitas dan keberadaannya.
Untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ASEAN Summit, pihaknya membentuk Tim Pengumandahan Keimigrasian NTT selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN/ASEAN Summit di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Ibu Kakanwil telah membentuk tim yang beranggotakan 30 orang pegawai dari Kanwil dan UPT Keimigrasian di NTT ini untuk bertugas memberikan pelayanan keimigrasian kepada para delegasi asing ASEAN Summit 2023,” katanya.
Lewat tim yang telah dibentuk, Kemenkumham Kantor Wilayah NTT siap memberikan pelayanan imigrasi kepada para delegasi nanti.
Ia mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo bersama tim Pengumandahan Keimigrasian NTT telah menyusun tugas dan jadwal pelayanan dan pengawasan.
Sekiranya ada tiga posko dengan 10 titik pengawasan yang menjadi fokus pelayanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Red/Nov