Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, seorang warga negara China, yang merupakan buron pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Yuldi mengungkapkan bahwa XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 dan ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7).
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal.
“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi. Red/HS