Indonesia Dipastikan Bukan Jadi Negara Tujuan Buronan Asing dan Pelaku Kejahatan Global

Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut Indonesia bukan negara tujuan pelarian maupun persinggahan bagi buronan asing dan pelaku kejahatan global lainnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pengawasan keimigrasian telah semakin ketat. Selain itu, kerja sama Imigrasi dan Divhubinter Polri dalam memburu dan menindak buronan Interpol juga kian gencar.

“Jadi, ya sudah, jangan menggunakan Indonesia menjadi negara tujuan pelarian ataupun juga transit,” kata Silmy Karim saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol asal China di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA :   Waka BPKN Anjurkan Lion Air Perbaiki Layanan Konsumen

Sementara itu, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing.

Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan penuh Ditjen Imigrasi.

“Pertanyaan adalah apakah kita, Indonesia, mengetahui kalau mereka itu buronan? Mereka itu masuk ke Indonesia kita tidak tahu buronan atau tidak kalau tidak ada di red notice, kalau tidak ada permintaan,” imbuh Krishna dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA :   Hadir di KPK Ketua IPW Berikan Keterangan Dugaan Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Krishna menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang sigap dalam menindaklanjuti red notice negara lain.

Menurut dia, teknologi keimigrasian juga semakin canggih.

“Kalau yang nyata-nyata masuk Indonesia ada red notice-nya banyak sekali sudah dilakukan upaya penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi. Kita dengan sistem yang ada, autogate integrated (terintegrasi) dan bahkan mempunyai face recognition teknologi yang bisa mengidentifikasi wajah apabila paspornya berbeda, itu sudah dimiliki oleh Indonesia,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!