Ini Modus Pelaku Kasus Percobaan Pembunuhan di Pamulang

Putraindonews.com, Tangsel – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamulang, Kompol Suhardono mengungkap modus pelaku R.A (19) melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban TK (46) yang terjadi di Pondok Cabe, beberapa waktu lalu.

Suhardono menjelaskan, motif R.A melakukan percobaan pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan dendam terhadap korban TK karena diminta putus hubungan dengan anak korban.

“Keterangan sementara dari pelaku R.A motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” ujarnya, ditulis Jumat (11/10/2024).

Suhardono memaparkan, pada awalnya pelaku R.A berpacaran dengan anak korban berinisial N.

“Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” jelasnya.

BACA JUGA :   KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harus Masiku

Atas kasus tersebut pelaku R.A dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban TK (46).

BACA JUGA :   Eks Petinggi Lippo Group Mangkir dari Panggilan KPK

Kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi di sebuah toko obat dan kosmetik di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, pada Selasa 8 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB.

Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban TK mengalami sekitar 6 luka tusuk di dada dan tangan.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan tersebut.

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif, red) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut,” ujarnya, Jumat (11/10). Red/RY

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!