IPW Apresiasi Kapolres Bogor Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Putraindonews.com – Jakarta | Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan melibatkan keluarga korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas tertembak oleh seniornya sendiri anggota Densus 88.

Pasalnya, dalam Program Polri Presisi, penegakan hukum itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sehingga, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta-fakta dan adil bagi para pihak. Utamanya, hak korban dan keluarga Bripda Ignatius. Kasus tewasnya Bripda IDF berhasil diungkap dlm waktu relatif cepat oleh mabes Polri yang mempercayakan penanganan kasus tersebut pada Polres Bogor.

Gelar perkaranya sendiri dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Polres Bogor dengan dihadiri oleh orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya, Kompolnas, Densus 88, serta Karumkit RS Polri. Sementara insiden tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 di Rumah Susun (rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

BACA JUGA :   Aksi Percobaan Pembobolan ATM di Surakarta Berhasil Digagalkan Polisi

“Sikap humanis juga ditampilkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang merasakan duka keluarga korban. Hal ini terekam media dalam moment Kapolres Bogor AKBP Rio Dwi Anggoro mencium tangan ibu Korban dan memelum bapak Pandi, ayah korban IDF,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (2/8).

Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat.

Peristiwa polisi tembak polisi itu, telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan. Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedang Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA :   Akademisi Unhas Sindir Upaya Koruptor Gagal Amputasi Kewenangan Kejakaaan

Para tersangka tersebut saat ini ditempatkan pada penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat. Mereka melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya.

“Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami,” ungkapnya di Mapolres Bogor, Selasa (1/7).

Harapan ayah Bripda Ignatius itu juga menjadi keinginan masyarakat luas dimana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya “Transparansi Berkeadilan”. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terjaga. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!