IPW Desak Kapolda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi

.com, Police watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses terkait pengaduan dari Dansatsiber atas diri aktivis Ferry Irwandi kordianator Malaka Projek karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, menilai bahwa dalam negara hukum demokrasi ktritik yg disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI terlibat dalam aksi demo berujung rusuh di Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum.

“Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (9/9).

Lanjutnya, berdasarkan Putusan MK no.putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

BACA JUGA :   Bantah Tudingan IPW, MA Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Honor Hakim Agung

“Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi “frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'” urainya.

Ia menilai, berdasaekan putusan (MK) secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Berduka Cita atas Meninggalnya Jono Darsono

“Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, meskipun UU NO. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi.

“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas dengan ini Indonesia Police Watch mendesak untuk menghentikan memproses hukum pengaduan DANSATSIBER TNI pada sdr. Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!