IPW Desak Kepolisian Segera Tangkap Kembar Rihana-Rihani

Putraindonews.com – Jakarta | Indonesia Police Watch (IPW) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap si kembar Rihana dan Rihani, yang jadi tersangka penipuan penjualan Iphone.

Kedua tersangka, yang sempat viral di medsos tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus reseller yang menyebabkan kerugian Rp 35 Miliar. Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan “Si Kembar” di Pulau Dewata, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri menyatakan penyidik tengah memburu keduanya. Bahkan, juga menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan.

Korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi Indonesia Police Watch (IPW) di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat (9 Juni 2023) malam.

Para korban ini telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke.Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangsel. Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan “Si Kembar” diatas Rp 1 Miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos.

BACA JUGA :   KPK Usut Kasus Korupsi Dana Bansos Capai Rp 125 Miliar

Awalnya, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan Iphone oleh “Si Kembar” Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS.

Sedangkan, Budyatmoko mendapat laporan nomor: LP/1333/VI/2022/RJS. Audya dirugikan senilai Rp 1,6 Miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta.

Pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan kerugian materiil Rp 5,8 Miliar. Sementara Danah yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp 4,6 Miliar diberikan laporan polisi Nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA

“Anehnya, laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini. Yang konyol, laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6).

BACA JUGA :   Polisi Berhasil Ungkap Keberadaan Pabrik Narkoba di Semarang

Pelapor penipuan oleh “Si Kembar” lainnya, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 Miliar.

Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Matro Jaya. Ia mendapat laporan polisi Bernomor: LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 Milar.

Laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp 2,5 Miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp 1 Miliar melaporkannya pada 31 Aguatus 2022 dan medapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana, kerugian Rp 1 Miliar.

Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap “Si Kembar” Rihani dan Rihana. Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!