IPW Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan dan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang

.com, Police Watch () menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden penyerangan, perusakan, dan kekerasan terhadap Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang sedang melakukan ibadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pembinaan pendidikan agama di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Dalam insiden tersebut, aksi kekerasan tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas ibadah, tetapi juga berdampak pada anak-anak yang menjadi korban langsung dari tindakan brutal para pelaku. Dua anak mengalami luka fisik serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yos Sudarso, sementara sejumlah anak lainnya mengalami trauma berat akibat kekerasan dan intimidasi yang mereka saksikan dan alami secara langsung.

IPW menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Tindakan kekerasan ini jelas merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat demokratis dan majemuk seperti Indonesia.

BACA JUGA :   Tingkat Kriminal Tinggi Jono Aktivis Muda Kalbar Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Waspada

IPW mendukung langkah Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan. Namun, IPW menegaskan bahwa proses harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Berikut adalah poin tuntutan IPW:

1. Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik pelaku utama, provokator, maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan. Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan delik umum, mengingat perbuatan ini merupakan tindak yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban.

2. Penerapan pasal-pasal pidana yang relevan seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian yang dapat memecah belah antar golongan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 175 KUHP terkait menghalangi orang menjalankan ibadah secara sah, dan juga Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun ferbal.

BACA JUGA :   Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata "Anjing" Bisa Kena Pidana

3. Perlindungan menyeluruh terhadap jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban, dan jaminan bahwa ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut.

4. Pemulihan kerusakan rumah ibadah dan penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikologis, terhadap kelompok minoritas beragama di Padang Sarai dan wilayah lain di Indonesia.

5. ⁠Melakukan edukasi publik dan dialog antar umat beragama oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait guna mencegah berkembangnya sikap intoleran di tengah masyarakat.

IPW mengingatkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi dan harus hadir melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Kebebasan beragama bukanlah pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap individu warga negara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!