IPW Desak Polri Tangguhkan Proses Hukum atas Aiman Witjaksono

Putraindonews.com – Jakarta | Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12/23), mengatakan penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” tutur Sugeng.

BACA JUGA :   KPK Ungkap 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suap DJKA Kemenhub

Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, menurut Sugeng adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut dia, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

BACA JUGA :   Sidang TPK BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny G Plate Minta Jatah 500 Juta Setiap Bulan

“Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” urainya.

Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!