Putraindonews.com,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan langkah penegakan hukum yang tegas berdasar hukum tanpa pandang bulu pada kegiatan individu maupun kelompok masyarakat yang menggunakan cara cara paksa, intimidasi serta kekerasan fisik dalam mendesakkan kepentingan dan keinginan pribadi maupun kelompoknya yang mengarah pada praktek premanisme.
IPW menilai langkah pemerintah itu tercermin dari pernyataan Menkopolkam Budi Gunawan yang menyatakan bahwa aksi premanisme yang berlindung dibalik nama organisasi masyarakat (ormas) harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Karenanya, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dari kelompok preman yang kerap meresahkan masyarakat melalui praktek pemerasan dan pemalakan.
Pernyataan Menkopolkam tersebut dinilai harus didukung oleh semua elemen masyarakat karena tindakan premanisme yang marak dengan segala bentuknya; pungli pada pedagang, pemerasan pada dunia usaha, pelarangan kegiatan usaha secara paksa, penguasaan tanah secara melawan hukum serta intimidasi yang tersiar melalui media sosial harus diberantas agar ketertiban dan keamanan terjaga.
“IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. membentuk Satgas Anti Premanisme pada jajarannya di seluruh Indonesia.Tujuannya, tindakan-timdakan premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas harus ditertibkan dan ditindak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/5).
Dengan begitu, kata dia, memperlihatkan menguatnya kelompok-kelomppk ormas yang mengandalkan kekuatan massa untuk mengintimidasi. Hal itu tidak bisa dibiarkan oleh Polri lantaran tugas Polri adalah memelihara ketertiban dan juga menindak berdasarkan hukum.
“Sekitar sepuluh hari lalu, beredar video di media sosial yang menunjukkan Grib Jaya Kalteng menghentikan operasional sebuah pabrik. Dalam video itu terlihat spanduk yang bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng”. Kondisi ini membuat Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan marah dan langsung bertindak dengan memerintahkan anggotanya membuat laporan polisi model A untuk melakukan penyelidikan sebagai langkah tindakan hukum,” ujarnya.
Langkah Polri tersebut menurut IPW, harus juga dibarengi dengan evaluasi dan pengkajian terhadap kelompok-kelompok ormas yang melakukan praktek-praktek premanisme oleh Kementerian Dalam Negeri (kemensagri). Bila memenuhi syarat untuk dibubarkan berdasarkan UU ormas maka Kemendagri harus bertindak tegas. Pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibangun oleh ormas. Red/HS