Putraindonews.com – Jakarta | Majelis hakim memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkan dan menjual narkoba seberat 1. Teddy diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkoba.
Putusan tersebut pun mengundang ragam pertanyaan, termasuk dari Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, Jenderal bintang 2 itu terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar dilakukan oleh seorang jenderal.
“Irjen Teddy minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” kata Sugeng, Selasa (9/5).
Ia juga menyebut hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.
Sebab, ia menilai putusan tersebut mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dgn putusan atas Ferdi Sambo khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.
Lanjutnya, tekanan publik masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.
“Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” pungkasnya. Red/HS