Putraindonews.com, Jayapura – Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua.
Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura, Rabu (18/12), mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.
Sejak 11 Desember 2023, kata dia, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
Fatwa Aulia menyebutkan cash ratio (CR) rata-rata PT BPR Arfak Indonesia selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Status itu, kata dia, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya. Red/HS