Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim

.com, – Tim Penyidik pada Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Periode Tahun 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Nadiem dijadikan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Nadiem diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” kata Kepala Pusat Penerangan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/9).

Ia melanjutkan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, ia lalu mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

BACA JUGA :   dr. Relly Reagen: Gawat TBC di Indonesia 1,2 juta Lebih, Perlu Dibentuk Satgas Khusus 

“Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 tersangka (Nadiem) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” katanya.

Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Pada bulan Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

BACA JUGA :   Lestari Moerdijat : Generasi Muda Harus Mampu Implementasikan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Jawab Berbagai Tantangan

Adapun sejumlah ketentuan yang dilanggar Nadiem, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Akibat dari perbuatan itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Nadiem menjalani penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!