Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa Agung RI St. Burhanuddin terus mengingatkan terkait bahaya judi online (judol) dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar saat bertemu dengan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Tahun 2024.
“Judi online ini, judi tetapi pakai IT. Sulit dihentikan, tetapi sangat mudah menjadi peserta,” kata Jaksa Agung St. Burhanuddin saat menjawab pertanyaan Duta Pelajar Sadar Hukum di Samarinda, Kamis (12/12).
Diungkapkan pula bahwa awalnya judi itu dengan dana besar dan dibagi-bagi dalam klaster. Akan tetapi, oleh bandar-bandar di bawah dipecah hingga yang menjadi sasaran justru masyarakat kecil, termasuk juga pelajar dan remaja, bahkan anak-anak. Teknologi sangat membantu penyebaran judi online.
Saking bahayanya, kata Jaksa Agung, Presiden Prabowo sudah memerintahkan pemberantasan judi online.
“Artinya, kalau Presiden sudah bicara judi online, ini harus menjadi perhatian,” tegas Burhanuddin
Jaksa Agung lantas menekankan, “Tidak ada orang yang kaya karena judi. Judi hanya menjadi mata pencaharian, menjadi pekerjaan. Pekerjaannya apa? Pekerjaannya memperkaya bandar-bandar. Judi, sangat merusak sendi kehidupan masyarakat.”
Soal narkoba, Jaksa Agung Burhanuddin juga memberi tambahan pengetahuan bagi Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim. Misalnya, di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), hampir 70 persen adalah kasus narkoba.
“Hanya yang saya sayangkan, pengguna pun masuk. Padahal, sudah saya sampaikan, pengguna narkoba adalah korban. Tidak seharusnya mereka ada di lapas, tetapi harus direhabilitasi,” kata Burhanuddin.
Untuk kasus-kasus kekerasan atau bullying di kalangan pelajar dan remaja, Jaksa Agung meminta para jaksa bijak dalam mengambil keputusan.
“Saya minta jaksa berhati-hati soal umur ini, walaupun dalam hukum Indonesia, standar batasan umur ini berbeda-beda. Ingat! Hanya jaksa yang bisa melimpahkan seseorang ke pengadilan. Maka, bijaksana dalam bersikap,” katanya.
Khusus kepada para duta pelajar sadar hukum, Burhanuddin berharap mereka bisa terus eksis membantu kejaksaan dan Pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar taat hukum dan tidak terjerat dalam masalah hukum. Red/HS