Jawab Tuntutan Warga, PT MPC Gelar Musyawarah Bersama

Putraindonews.com – Muara Enim | Menindak lanjuti tuntutan warga pemilik jatah lahan di desa Gunung Raja, Desa Air Limau dan Dangku, PT Musi Prima Coal (MPC) menggelar musyawarah di aula kantor serbaguna Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jum’at (14/7).

Pertemuan itu dihadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili Management PT MPC, Xu Huagang selaku direktur, dan Tarmizi Selaku Humas serta didampingi Legal Konsultan Abi Samran.

Dari keterangan perusahaan yang diwakili Abi Samran mengatakan telah memberikan opsi baru untuk eks pemilik lahan yang menuntut jatah lahan untuk bekerja dengan memberikan kompensasi uang bagi setiap pemilik jatah lahan.

“Kita berikan opsi kompensasi sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, untuk tenaga kerja kami tetap memprioritas pemilik lahan, namun sesuai kebutuhan perusahaan,” jelas Abi dalam keterangan yang diterima Sabtu (15/7).

Sementara itu, Husein salah satu warga Desa Air Limau yang ikut dalam musyawarah itu menyambut baik tawaran yang diberikan oleh PT MPC, namun menurutnya dia jika ada warga membutuhkan kompensasi itu silahkan diambil dan jika yang tidak setuju ajukan kembali kepihak perusahaan.

BACA JUGA :   Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

“Untuk tawaran PT MPC kami sambut baik, tapi untuk saya pribadi tetap menunggu lowongan kerja untuk anak saya, soalnya anak saya ini masih kuliah,” ucap Husein kepada media ini.

Ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Muara Enim Iptu Cahya Nugraha MK Minartama juga menghimbau kepada warga yang hendak melakukan aksi damai untuk tetap mentaati aturan yang berlaku dan pihaknya masih menunggu surat permohonan aksi dari warga.

“Bagi warga yang hendak menggelar aksi tetap berikan surat kepada kami, minimal 3×24 jam sebelum aksi, paling lambat hari sabtu pukul 16.00 Wib,” kata Cahaya.

Dalam pertemuan tersebut juga tampak Camat Rambang Niru dan Camat Empat Petulai dangku merasa kecewa karena etikad baik perusahaan terhadap tanggung jawabnya untuk musyawarah tidak direspon positif, yang hanya diwakili oleh satu orang eks pemilik jatah lahan, padahal pihak perusahaan telah menghadirkan pimpinan yang bisa memutuskan langsung.

BACA JUGA :   Diduga Tak Seuai WIUP HGU PT Rotorejo Kruwuk, Kepala ESDM Jatim Digugat ke PTUN

Untuk informasi, surat menggelar aksi damai yang akan digelar oleh masyarakat eks pemilik lahan ditujukan ke Camat Rambang Niru yang bukan kapasitasnya dan diharapkan kordinator aksi cukup memberikan surat tembusan saja.

“Kalau izin bukan kami camat yang berwenang, kami cukup mengetahui saja, itu urusan Intelkam Polres Muara Enim,” tutur Fredy Febriansyah Camat Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Tampak terlihat acara tersebut dihadiri oleh unsur tripika, diantaranya Camat Empat Petulai Dangku (EPD) Kabupaten Pali, Arman Sarijaya, SH dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan,SH dan beberapa perwakilan masyarakat eks pemilik lahan Kasat Intel Polres Muara Enim Iptu Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K dan Danramil 04 Gunung Megang Kapt. Inf Agus Sanjaya. Red/AS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!