Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara sedang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan terlibat dalam praktik kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran seeta Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

BACA JUGA :   KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas di Jakpus

Erick menilai pelaporan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Erick memandang bahwa putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Petugas Kepolisian Diminta Tidak Bernegosiasi terhadap Pelanggar Lalulintas

Erick menambahkan bahwa seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi.

Erick pun menyebut ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!