KAI Sukses Gagalkan Upaya Pencurian Material Prasarana di Brebes

Putraindonews.com,Jakarta – Tim PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto bersama Tim Resmob Polres Brebes dan Polsek Bumiayu sukses menggagalkan upaya pencurian material prasarana kereta api di wilayah Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Terungkapnya upaya pencurian berawal dari informasi warga Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, yang diteruskan oleh Arif Purwanto selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan 5.3 Bumiayu kepada Tim Pengamanan Daop 5 dini hari tadi, pukul 00.38 WIB,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/2).

Dalam hal ini, kata dia, warga Desa Langkap melihat sejumlah orang yang melakukan aktivitas mencurigakan dan diduga tengah memotong rel di KM 315+5/6 lintas Bumiayu-Kretek.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto yang melaksanakan patroli di wilayah Legok, Kabupaten Banyumas, segera menuju lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bumiayu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemotongan rel.

BACA JUGA :   Polairud Polda NTT Patroli Sambil Bersihkan Sampah di Sekitar Perairan Labuan Bajo Jelang KTT ASEAN ke-42

“Melalui koordinasi tersebut, pada pukul 02.37 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap delapan orang pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dia mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 16 potongan rel panjang 2 meter, 1 tabung oksigen, 1 selang las warna merah, 1 kunci inggris, 4 buah tang jepit, 1 kacamata las, 1 buah golok, 1 buah celurit, 1 buah tespen, 6 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

Menurut dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada seluruh pelaku yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut.

BACA JUGA :   PDI Perjuangan Hormati Penyidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang

Dalam hal ini, kata dia, perbuatan para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga melanggar Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!