Putraindonews.com, Jakarta – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan sosok kakek asal Karanganyar, Jawa Tengah bernama Tarman, yang diketahui telah berusia 74, menikahi seorang gadis berusia 24 tahun bernama Sheila Arika, warga Pacitan.
Namun, apa yang membuat heboh warganet bukan karena perkihan beda usia yang terpaut cukup jauh antara mempelai pria dan perempuan, melainkan mahar senilai Rp3 miliar.
Mahar tersebut belakangan ramai diperbincangkan publik bahkan selama berhari-hari. Namun, di luar dugaan, ternyata uang senilai Rp3 miliar berbentuk cek itu diragukan keabsahannya.
Buntut dari masalah ini, sang kakek akhirnya dilaporkan ke polisi. Pemilik akun TikTok @KandangPacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra, 40, melaporkan kakek Tarman ke Polres Pacitan atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar.
Wisnu datang ke Mapolres Pacitan pada Senin (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan Tarman dengan membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.
“Ada dugaan pemalsuan dan penipuan,” ujar Wisnu setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pacitan, dikutip dari Radar Madiun Jawa Pos Group, Selasa (14/10).
Wisnu menilai, cek yang ditunjukkan Tarman dalam video akad nikahnya dan viral di media sosial, hanya hasil scan digital dari cek asli yang diubah tanggal dan nominalnya.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran Pasal 378 dan 263 KUHP,” imbuh dia. Red/HS