Putraindonews.com, Jakarta – Kantor GoTo di Blok M digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait penyidikan kasus korupsi Chromebook.
Dalam aksi penggeladahan tersebut, Tim Kejagung menyita sejumlah dokumen dan flashdisk.
Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar membeberkan bahwa penggeladahan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ungkapnya.
Menurutnya, penggeladahan dan penyitaan adalah upaya terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
“Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja,” kata Harli.
Harli mengatakan Kejagung telah memanggil ulang Nadiem untuk diperiksa pada Selasa, 15 April 2025. Red/HS