Kapolda Jateng Sebut 4 Anggota Polisi Dipidana

Putraindonews.com – Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana. Hukuman tersebut terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” kata kapolda di Semarang, Senin (17/7).

Pihaknya menambahkan, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BACA JUGA :   KPK Dalami Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

“Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

BACA JUGA :   Blank Spot Korupsi BTS 4G Kominfo, IMO-Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum. Red/MTB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!