Putraindonews.com, Jakarta – Babak baru penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di era Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim terus dikembangkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Proyek dengan jumlah anggaran mencapai triliunan rupiah ini diduga sarat dengan manipulasi dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sejauh ini, penyidik JAM Pidsus bahkan telah menetapkan empat orang tersangka. Kini malah mengembangkannya ke daerah, dimana laptop ini didistribusikan sekolah-sekolah di sejumlah daerah.
Pihak-pihak terkait di daerah Kabupaten/Kota se Indonesia, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan penyedia barang pastinya akan turut diperiksa dan dimintai keterangan atas proyek pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik JAM Pidsus telah berkoordinasi dengan penyidik di sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk turut mengusut dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut. Red/HS