Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Imam Sutaryono (IS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Semarang, atas nama IS, NE, dan YK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera Nursapto Edy (NE) alias Didik dan ibu rumah tangga bernama Yeti Kusumawati (YK) yang merupakan istri dari dari Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS).
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut. Red/HS