Kasus Kelayakan Kapal PT Jembatan Nusantara Diselidiki KPK

Putraindonews.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami penyelidikan perihal kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Budi Prakoso.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10).

Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

BACA JUGA :   Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

BACA JUGA :   Aparat Gabungan Berjaga Ketat Prosesi Pelantikan Anggota DPR RI

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!