Putraindonews.com, Jakarta – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (24/9).
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Azwar Anas saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) 2022. Ia belum memerinci lebih jauh soal materi pemeriksaan.
Kasus bermula dari pengadaan 1,2 juta unit chromebook untuk jenjang PAUD hingga SMA di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) periode 2020-2022 dengan anggaran sekitar Rp 9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kendati begitu, Kejagung mengatakan tujuan pengadaan tidak tercapai karena Chrome OS sangat bergantung pada internet, sedangkan banyak daerah 3T masih minim akses jaringan. Kondisi ini membuat perangkat tidak optimal dimanfaatkan dan justru menimbulkan dugaan kerugian negara.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan staf khusus mendikbudristek (masih di luar negeri) Jurist Tan, dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Red/HS