Kasus Korupsi LPEI, KPK Yakin Bisa Pulihkan Kerugian Negara hingga Rp988,5 Miliar

.com, – Komisi Pemberantasan () cukup yakin mampu memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI).

“Terkait dengan kasus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS,” kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).

BACA JUGA :   Geger! Mahasiswi Asal Sumba Nekat Bunuh Diri di Jembatan Liliba Kupang

Budi belum bisa memberikan keterangan lebih detail soal langkah apa saja yang akan ditempuh KPK untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara, namun dia optimis hal tersebut akan terlaksana seiring berjalannya proses penyidikan.

“Dalam proses insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah,” ujarnya. Red/HS

BACA JUGA :   Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Khusus dalam Adhyaksa Award 2024

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!