Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Mempawah

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi (RM).

RM dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RM, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

BACA JUGA :   Hubungannya Baik - Baik Saja, Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Konflik dengan Kejaksaan Agung

Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan berinisial MT dan MN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua ASN Kemenkeu tersebut adalah Maharta Titi (MT), dan M. Nafi (MN).

BACA JUGA :   Kejaksaan Negeri Tulungagung Soroti Transparansi Dana BOS di SMKN 2 Boyolangu

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (11/6), sempat memanggil empat orang sebagai saksi.

Empat saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Hamdani serta tiga ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah bernama Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!