Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Mempawah

.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi (RM).

RM dipanggil sebagai saksi kasus dugaan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih atas nama RM, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah,” kata Juru Bicara KPK dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

BACA JUGA :   KPK Nilai Pembentukan Kortastipidkor Wujud Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan berinisial MT dan MN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua ASN tersebut adalah Maharta Titi (MT), dan M. Nafi (MN).

BACA JUGA :   HNW Ingatkan Rencana Pembayaran Uang Muka Haji oleh Kemenag Harus Amanah dan Aman Regulasi

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (11/6), sempat memanggil empat orang sebagai saksi.

Empat saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Hamdani serta tiga ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah bernama Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!