Kasus Korupsi RSUD Praya, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

Putrainsonews.com,  Lombok Tengah – Satu tersangka baru berinsial BMA dalam kasus dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Praya ditetapkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tersangka BMA ini selaku salah satu penyedia makanan basah atau kering di RSUD Praya 2017-2020,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Senin (3/6).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka inisial BMA selaku penyedia makanan basah dan makanan kering pada RSUD Praya Tahun 2017-2020.

BACA JUGA :   Sebanyak 6 Orang Ditetapkan Kejagung RI sebagai Tersangka Kasus terkait Korupsi Antam

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana.

“Diantaranya Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita,” katanya.

Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

BACA JUGA :   Korupsi Explorasi Timah, JAM Pidsus: Ini Bukan Hanya Soal Kerugian Negara 271 Triliun

Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Adi Sasmita.

“Kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka BMA,” katanya. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!