Kasus Mantan Walkot Semarang Dilimpahkan ke JPU KPK

.com, – Penyidik Komisi Pemberantasan (), Senin, melimpahkan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (HGR) dan mantan Ketua Komisi D Provinsi Tengah Alwin Basri (AB) ke penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka HGR, AB, M, RAD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (17/3).

BACA JUGA :   Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Dua tersangka lainnya yang juga dilimpahkan penyidik kepada jaksa yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RAD).

Pelimpahan kepada jaksa tersebut adalah untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan tahun 2023-2024. Red/HS

BACA JUGA :   KPK Sita Satu Unit Rumah Mewah di Medan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!