Kasus Mantan Walkot Semarang Dilimpahkan ke JPU KPK

Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melimpahkan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (HGR) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka HGR, AB, M, RAD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (17/3).

BACA JUGA :   Sidang Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai, Pekerja Kontraktor Divonis 1 Bulan Penjara

Dua tersangka lainnya yang juga dilimpahkan penyidik kepada jaksa yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RAD).

Pelimpahan kepada jaksa tersebut adalah untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Red/HS

BACA JUGA :   Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!