Putraindonews.com,Jakarta – Musisi Fariz RM ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
“Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Saat ditengkap, Fariz RM hendak memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.
“Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM,” ungkapnya.
Nurma menyebut, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.
“(ADK) mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir,” ucapnya.
Seperti diketahui, Fariz RM juga pernah terlibat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba. Red/HS