Kasus Pemerasan, Ketua KNPI Lombok Tengah Ditahan Polda NTB

Putraindonews.com,Jakarta – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah berinisial LIH ditahan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Sabtu (8/3), mengatakan bahwa penahanan dari penetapan Ketua KNPI Lombok Tengah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut giat penangkapan jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat (7/3) malam.

“Jadi, yang bersangkutan diamankan kemarin malam dalam status tersangka dan sudah dilanjutkan penahanan,” kata Syarif.

Penangkapan Ketua KNPI Lombok Tengah LIH berdasarkan tindak lanjut laporan korban berinisial LA pada Kamis (6/3). Polisi kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan melanjutkan penangkapan LIH pada Jumat (7/3) malam.

BACA JUGA :   Tak Terima Dituduh Tukang Fitnah, Roy Suryo Kirim Somasi ke II untuk Ketua KPU RI

“Sebagai tersangka, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan ini berawal dari pertemuan pada 17 Januari 2025.

Ketua KNPI Lombok Tengah yang juga dikenal sebagai advokat itu diminta korban untuk memberikan pendampingan hukum.

Tersangka diduga menyalahgunakan profesi advokat dengan menyampaikan kepada korban bahwa kasusnya sudah ditindaklanjuti Polda NTB.

BACA JUGA :   Sampang Dihebohkan Berita Pelaporan Toha atas Slamet Soal Penipuan

Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah diterbitkan Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB.

Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan itu diduga disertai dengan ancaman.

Korban yang merasa curiga dengan modus tersangka kemudian mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.

“Jadi, sampai dengan perkara ini kami ungkap, pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta,” ucap Syarif. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!