Putraindonews.com – NTT | Dua orang remaja pria yang telah putus sekolah, YT (15) dan OT (15), yang berasal dari Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dilaporkan ke polisi di Polsek Adonara Barat atas kasus pencabulan terhadap ST (14), seorang siswi SMP yang juga warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 18.30 Wita. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ST, nenek korban, kepada Polsek Adonara Barat.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh bagian Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Flores Timur.
“Kasus ini terungkap saat ST duduk di ruang makan di rumah neneknya. Nenek korban bertanya kepada ST mengenai alasan korban tidak menjawab panggilan dari kakak korban semalam. Korban menjawab bahwa dia tidak bisa menjawab karena mulutnya ditutup oleh salah satu dari dua terlapor,” terang Kapolsek Saat di Konfirmasi, Jumat (6/10/23).
Selanjutnya, korban memberikan keterangan bahwa kedua terlapor menarik tangannya sambil menutup mulutnya dan membawa korban ke sebuah rumah kosong, khususnya ke kamar WC. Di sana, kedua terlapor membuka celana korban dan melakukan tindakan pencabulan secara bergantian.
Nenek korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Adonara Barat, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Para pelaku juga telah diamankan oleh pihak berwajib.
“Iya, mereka (dua pelaku) sudah diamankan,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi prioritas bagi pihak berwenang. Pihak berwajib akan terus berusaha untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Red/Nov