Kasus Penculikan Santri di Jatim Ditangani Polda

.com, – Kasus penculikan santri terjadi di Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kota Pasuruan Timur. Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka dalam ini.

Empat orang tersangka kasus penculikan santri itu masing-masing berinisial S (24), warga Gempol, Pasuruan, yang berdomisili di Surabaya; P (60), warga Mojo Kidul, Surabaya; MHR (32), warga Kaliasin, Surabaya; serta AE (34), warga Rejoso, Pasuruan.

BACA JUGA :   KPK Pastikan Tidak Pilih Kasih dalam Kasus CSR BI

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari pihak ponpes yang diterima Polres Pasuruan Kota. Para pelaku penculikan diamankan saat berada di exit Tol Kebomas,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Surabaya, Kamis (24/4).

Jumhur mengatakan aksi penculikan terhadap korban berinisial MS (17) itu salah sasaran. Empat pelaku diduga menerima perintah dari seseorang berinisial P (dalam pencarian orang/DPO) untuk menculik seorang pria berinisial R alias D, yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :   PK Johnny G Plate Ditolak MA

“Namun, yang diculik justru korban MS yang merupakan santri dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam perkara tersebut,” ujarnya. Red/Gris

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!