Kasus Penyegelan, Ketua Grib Jaya Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Palangka Raya, Kamis (22/5), mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5).

“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy Irwansyah.

BACA JUGA :   Keluarga Pamer Harta, Sekda Riau Jalani Klarifikasi LHKPN ke KPK

Pihaknya mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Untuk saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

BACA JUGA :   Capim Sarankan KPK Adopsi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!