Kasus Proyek Infrastruktur Musi Banyuasin, KPK Panggil 6 Saksi

.com, – Komisi Pemberantasan () memanggil enam saksi untuk keperluan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASD, DB, FG, HW, IRD, dan JH,” kata Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (19/5).

ASD diketahui merupakan seorang swasta bernama Arsudin, sedangkan DB adalah Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.

BACA JUGA :   Bentrokan Massa Habib Rizieq Shihab Terjadi di Desa Pegundan

Kemudian FG disebut sebagai Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, sementara HW adalah pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Harmon Wahdi.

Selanjutnya, IRD adalah karyawan swasta di PT Modern Widya Technical bernama Idhan Rusmaindarsah D. Terakhir, JH disebut sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.

BACA JUGA :   KPK Hormati Polda Selidiki Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Kepala Bea Cukai

Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!