Kasus PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

Adapun keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.

Selanjutnya, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).l, AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

BACA JUGA :   Unit Gakkum Sat. Lantas Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Di Jalan Raya Depan ALun-Alun Trunojoyo

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu TH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

“HP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5).

BACA JUGA :   Tok! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Ia melanjutkan, untuj JA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Lalu, RB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Sementara, AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

“Terakhir, TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023,” terangnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!