Kasus Rita Widyasari, KPK Berhasil Sita Uang Senilai Rp1,8 M

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) behrasil menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam berbagai jenis mata uang berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada Jumat (16/5) ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dalam rangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi saat menjelaskan waktu penggeledahan dan penyitaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5).

BACA JUGA :   Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bantu Mediasi Warga Bersengketa Tanah

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dimulai sejak Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” katanya.

BACA JUGA :   Penyebab Kebakaran KM Umsini dalam Penyelidikan

Sementara itu, ketika ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

“Kami cek dulu ya,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.

“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset, red.),”tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!