Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Sumber Uang Rp1 T dari Zarof Ricar

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sedang mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.

“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).

Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung. Dari pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022.

BACA JUGA :   Kemenkumham Usul RUU Penyiksaan

Lantaran telah berjalan selama 10 tahun, Febrie mengatakan bahwa saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujarnya.

BACA JUGA :   Terbukti Bersalah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Ashari Dipecat DKPP

Oleh karena itu, kata dia, informasi mengenai perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media agar tidak menganggu penyidik.

“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!