Kasus Ronald Tannur, Lima PN Surabaya Dijatuhi Hukuman

.com, – Ketua (MA) Sunarto mengatakan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Timur, dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara Dini Sera Afrianti.

“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12).

Namun demikian, enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut. “Saya sendiri enggak hapal,” ucapnya.

BACA JUGA :   Masyarakat Kedamin Darat Deklarasi Antinarkoba

Sementara itu, terkait pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh .

“MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya,” ujar Sunarto.

Diketahui bahwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

BACA JUGA :   Dua WNA Nigeria Diperiksa Petugas Imigrasi

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12), ketiganya didakwa menerima suap Rp4,67 miliar. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit , yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!