Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung

.com, – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur telah diamankan pihak (Kejagung RI).

Berdasarkan pantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1), Rudi tiba di terminal kedatangan pada sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketika keluar dari pintu terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik pada Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dahulu berjaga.

BACA JUGA :   Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, ia menolak menjawab dan hanya berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.

Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

BACA JUGA :   Kapolres Sumba Barat Pimpin Sertijab Pergantian Wakapolres

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil , melalui pesan teks.

“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!