Kasus Rudapaksa, Polisi Dalami Oknum Anggota

.com, – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat, tengah menyelidiki kasus rudapaksa terhadap dua gadis remaja berusia 13 tahun dan 14 tahun dengan terduga pelaku merupakan oknum anggota berinisial MEP.

Kepala Satreskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman di Kaimana, Sabtu, mengatakan oknum anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak dimaksud.

BACA JUGA :   Geram Laporan Titik Api, Polres Ogan Ilir Pimpin Langsung Giat Patroli Karhutla

“Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah,” kata Boby.

Saat ini, kata dia, oknum anggota belum diperiksa karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dua remaja putri.

Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperoleh alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA :   Workshop Berbagi Praktik, Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan di Pulau Sumba

“Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya,” ungkap Boby. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!